KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting yang wajib untuk diketahui oleh PNS dan PPPK.
Presiden Jokowi telah meneken Undang-Undang (UU) yang di dalamnya memuat ketentuan PNS dan PPPK tidak dapat bekerja hingga usia pensiun.
Sejumlah penyebab dari PNS dan PPPK tidak dapat bekerja hingga mencapai usia pensiun akan disebutkan pada artikel ini.
Oleh karena itu, PNS dan PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.
Usia pensiun pada dasarnya merupakan rujukan waktu pengabdian dan dedikasi untuk seorang PNS dan PPPK.
Apabila PNS dan PPPK telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan.
Maka, PNS dan PPPK tersebut akan diberhentikan dan dibebastugaskan oleh pemerintah.
Kemudian beralih status menjadi seorang pensiunan baik pensiunan PNS ataupun PPPK.
Lebih dari itu, PNS dan PPPK yang diberhentikan karena usia pensiun akan diberikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Di dalam UU ini juga Jokowi telah meneken sejumlah hal yang mengakibatkan PNS dan PPPK diberhentikan.