LANGSUNG DARI UU, PNS dan PPPK Tidak Dapat Bekerja hingga Usia Pensiun! Penyebabnya Diteken Jokowi Karena..

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juni 2024 | 15:05 WIB
Presiden Jokowi telah menandatangani sejumlah penyebab PNS dan PPPK tidak dapat bekerja hingga usia pensiun. (Ilustrasi/Dok. Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi telah menandatangani sejumlah penyebab PNS dan PPPK tidak dapat bekerja hingga usia pensiun. (Ilustrasi/Dok. Biro Pers Setpres)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting yang wajib untuk diketahui oleh PNS dan PPPK.

Presiden Jokowi telah meneken Undang-Undang (UU) yang di dalamnya memuat ketentuan PNS dan PPPK tidak dapat bekerja hingga usia pensiun.

Sejumlah penyebab dari PNS dan PPPK tidak dapat bekerja hingga mencapai usia pensiun akan disebutkan pada artikel ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Perubahan Pada Seleksi PPG Dalam Jabatan 2024, Guru seIndonesia Silahkan Bergembira!

Oleh karena itu, PNS dan PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.

Usia pensiun pada dasarnya merupakan rujukan waktu pengabdian dan dedikasi untuk seorang PNS dan PPPK.

Apabila PNS dan PPPK telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan.

Baca Juga: KARIR PPPK HARUS TERHENTI, Jokowi Putuskan Kebijakan Agar Kontrak Kerja Tidak Dilanjutkan Lagi! Simak Aturannya

Maka, PNS dan PPPK tersebut akan diberhentikan dan dibebastugaskan oleh pemerintah.

Kemudian beralih status menjadi seorang pensiunan baik pensiunan PNS ataupun PPPK.

Lebih dari itu, PNS dan PPPK yang diberhentikan karena usia pensiun akan diberikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Akhirnya Permudah Langkah Guru Dapatkan Serdik, Kebijakan Terbaru 2024 Telah Diteken! Simak

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Di dalam UU ini juga Jokowi telah meneken sejumlah hal yang mengakibatkan PNS dan PPPK diberhentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X