KLIK PENDIDIKAN - Ada informasi penting yang perlu untuk dipahami oleh seluruh PPPK di Indonesia.
Kinerja baik nyatanya tidak serta merta menjadi pegangan agar kontrak kerja PPPK dapat terus berjalan.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah menetapkan sejumlah penyebab yang mengharuskan kontrak kerja PPPK diputus.
Meskipun pada dasarnya PPPK tersebut memiliki kinerja baik saat menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
Di antara penyebabnya itu, telah ditandatangani oleh Jokowi di dalam peraturan perundang-udangan.
Olehnya, PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.
Guna mengetahui apa saja penyebab dari kontrak kerja PPPK diputus oleh pemerintah meski memiliki kinerja baik.
Kinerja baik merupakan salah satu poin penting agar PPPK dapat memiliki perpanjangan kontrak kerja.
Hal itu juga sudah dipertegas di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Disebutkan bahwa kontrak kerja PPPK paling singkat hanya satu tahun.
Tetapi kontrka kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.