KONTRAK KERJA PPPK DENGAN KINERJA BAIK TETAP HARUS DIPUTUS! Jokowi Sudah Tandatangani Sejumlah Penyebabnya

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 16:12 WIB
Presiden Jokowi tandatangani sejumlah penyebab kontrak kerja PPPK diputus meskipun memiliki kinerja baik. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi tandatangani sejumlah penyebab kontrak kerja PPPK diputus meskipun memiliki kinerja baik. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

KLIK PENDIDIKAN - Ada informasi penting yang perlu untuk dipahami oleh seluruh PPPK di Indonesia.

Kinerja baik nyatanya tidak serta merta menjadi pegangan agar kontrak kerja PPPK dapat terus berjalan.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah menetapkan sejumlah penyebab yang mengharuskan kontrak kerja PPPK diputus.

Baca Juga: KARIR PPPK HARUS TERHENTI, Jokowi Putuskan Kebijakan Agar Kontrak Kerja Tidak Dilanjutkan Lagi! Simak Aturannya

Meskipun pada dasarnya PPPK tersebut memiliki kinerja baik saat menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.

Di antara penyebabnya itu, telah ditandatangani oleh Jokowi di dalam peraturan perundang-udangan.

Olehnya, PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Perubahan Pada Seleksi PPG Dalam Jabatan 2024, Guru seIndonesia Silahkan Bergembira!

Guna mengetahui apa saja penyebab dari kontrak kerja PPPK diputus oleh pemerintah meski memiliki kinerja baik.

Kinerja baik merupakan salah satu poin penting agar PPPK dapat memiliki perpanjangan kontrak kerja.

Hal itu juga sudah dipertegas di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Mendekati 1 Juli 2024, PNS dan PPPK Perhatikan Jam Kerja Terbaru yang Telah Ditetapkan! Diwajibkan Datang Pukul..

Disebutkan bahwa kontrak kerja PPPK paling singkat hanya satu tahun.

Tetapi kontrka kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X