Disahkan oleh Jokowi, PNS Bisa Terus Bekerja Meski Berusia 65 Tahun Lebih! Ketentuannya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:41 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS melebihi umur 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS melebihi umur 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS yang melebihi umur 65 tahun.

Dengan adanya kebijakan yang disahkan oleh Jokowi itu, PNS bisa bekerja dengan usia yang melebihi 65 tahun.

Tetapi, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS berhak memperoleh batas usia pensiun melebihi 65 tahun.

Baca Juga: KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM, SD TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS OLEH KEMENDIKBUD! Kepastian Hukumnya Jelaskan Begini

Lantas, bagaimana ketentuan batas usia pensiun PNS yang melebihi 65 tahun?

Selengkapnya akan dijelaskan pada artikel ini, PNS diharap untuk menyimak hingga akhir.

Pada umumnya, batas usia pensiun PNS ditetapkan oleh Jokowi di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

Disebutkan di dalamnya, batas usia pensiun PNS dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban.

PNS yang menduduki jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.

Kemudian, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama hingga 60 tahun.

Baca Juga: KETUK PALU! Pemerintah Akan Berlakukan Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Mulai 1 Juli 2024, Kini Diwajibkan Datang Pukul..

Selanjutnya untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional di atur di dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam beleid ini, PNS yang menduduki jabatan fungsional mempunyai batas usia pensiun sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU nomor 11 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X