KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS yang melebihi umur 65 tahun.
Dengan adanya kebijakan yang disahkan oleh Jokowi itu, PNS bisa bekerja dengan usia yang melebihi 65 tahun.
Tetapi, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS berhak memperoleh batas usia pensiun melebihi 65 tahun.
Lantas, bagaimana ketentuan batas usia pensiun PNS yang melebihi 65 tahun?
Selengkapnya akan dijelaskan pada artikel ini, PNS diharap untuk menyimak hingga akhir.
Pada umumnya, batas usia pensiun PNS ditetapkan oleh Jokowi di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Disebutkan di dalamnya, batas usia pensiun PNS dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban.
PNS yang menduduki jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.
Kemudian, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama hingga 60 tahun.
Selanjutnya untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional di atur di dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam beleid ini, PNS yang menduduki jabatan fungsional mempunyai batas usia pensiun sebagai berikut: