58 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.
Lalu, 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya. Sedang jabatan fungsional ahli utama yaitu 65 tahun.
Kemudian dalam hal PNS yang memiliki batas usia pensiun melebihi 65 tahun.
Jokowi tetapkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini
Dimana, PNS yang menduduki jabatan fungsional peneliti dan perekayasa ahli utama mempunyai batas usia pensiun hingga 70 tahun.
Selain itu, guru besar (profesor) juga mempunyai batas usia pensiun hingga 70 tahun.***