Disahkan oleh Jokowi, PNS Bisa Terus Bekerja Meski Berusia 65 Tahun Lebih! Ketentuannya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:41 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS melebihi umur 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS melebihi umur 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

58 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sudah Ketuk Palu! SEKOLAH SWASTA TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS Oleh Kemendikbud, Jika...

Lalu, 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya. Sedang jabatan fungsional ahli utama yaitu 65 tahun.

Kemudian dalam hal PNS yang memiliki batas usia pensiun melebihi 65 tahun.

Jokowi tetapkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini

Dimana, PNS yang menduduki jabatan fungsional peneliti dan perekayasa ahli utama mempunyai batas usia pensiun hingga 70 tahun.

Selain itu, guru besar (profesor) juga mempunyai batas usia pensiun hingga 70 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU nomor 11 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X