Inilah Nominal Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi se-Indonesia yang Ditetapkan Sri Mulyani, Capai Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:57 WIB
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)

7. Sumatra Selatan Rp3.931.000

Baca Juga: SRI MULYANI RESMI TETAPKAN BESARAN GAJI DAN TUNJANGAN TENAGA HONORER SATPAM INSTANSI PEMERINTAH TIAP-TIAP PROVINSI, INI RINCIANNYA!

8. Lampung Rp3.039.000

9. Bengkulu Rp2.849.000

10. Bangka Belitung Rp4.200.000

Baca Juga: PNS Tidak Hanya Terima Gaji ke-13, Inilah Deretan Tunjangan yang Juga Cair Bulan Juni

11. Banten Rp3.175.000

12. Jawa Barat Rp3.777.000

13. DKI Jakarta Rp5.615.000

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! GURU PPPK BAKAL DAPAT TAMBAHAN PENGHASILAN RP750 RIBU PADA JULI 2024 DENGAN SYARAT..

14. Jawa Tengah Rp2.280.000

15. D.I Yogyakarta Rp2.425.000

16. Jawa Timur Rp4.135.000

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 Tak Kunjung Terbit, Menpan RB: Harus Adil untuk Semua

17. Bali Rp3.217.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X