PNS Tidak Hanya Terima Gaji ke-13, Inilah Deretan Tunjangan yang Juga Cair Bulan Juni

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:09 WIB
PNS akan menerima 3 tunjangan ini per Bulan Juni dari Sri Mulyani walaupun bukan bagian gaji ke-13. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Pixellab.)
PNS akan menerima 3 tunjangan ini per Bulan Juni dari Sri Mulyani walaupun bukan bagian gaji ke-13. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Pixellab.)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya akan menerima gaji ke-13 di Bulan Juni.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menetapkan beberapa tunjangan di luar gaji ke-13 untuk PNS.

Ada 3 tunjangan yang dipastikan akan dicairkan oleh Sri Mulyani di luar gaji ke-13.

Baca Juga: Sesuai Mandat UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Terpaksa Diberhentikan Sementara Jika dalam Kondisi..

Walaupun sejatinya, gaji ke-13 sudah menghabiskan dana APBN 2024 hingga Ro27 triliunan, namun 3 tunjangan tetap akan dibayarkan.

Adapun 3 tunjangan yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani pada Bulan Juni ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Tenaga Honorer Ini Akan Diangkat Jadi PPPK Oleh MenPAN-RB, Tapi Wajib Kantongi 2 Surat Ini

1. Tunjangan uang makan

2. Tunjangan uang lembur 

3. Tunjangan tambah daya tahan tubuh (khusus PNS yang bekerja di lingkungan dengan resiko tinggi)

Baca Juga: TENANG! Tenaga Honorer Bisa Daftar untuk Formasi Ini Bila Daerahnya Tak Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Perlu diketahui, bahwa ketiga Tunjangan tersebut sudah diatur dalam PMK no 49 tahun 2023.

Namun demikian, tidak semua PNS bisa menerima 3 tunjangan ini dari Sri Mulyani.

Sebab, ada kriteria khusus untuk dapat menerima 3 tunjangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK 49 thn 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X