KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya akan menerima gaji ke-13 di Bulan Juni.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menetapkan beberapa tunjangan di luar gaji ke-13 untuk PNS.
Ada 3 tunjangan yang dipastikan akan dicairkan oleh Sri Mulyani di luar gaji ke-13.
Baca Juga: Sesuai Mandat UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Terpaksa Diberhentikan Sementara Jika dalam Kondisi..
Walaupun sejatinya, gaji ke-13 sudah menghabiskan dana APBN 2024 hingga Ro27 triliunan, namun 3 tunjangan tetap akan dibayarkan.
Adapun 3 tunjangan yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani pada Bulan Juni ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Tenaga Honorer Ini Akan Diangkat Jadi PPPK Oleh MenPAN-RB, Tapi Wajib Kantongi 2 Surat Ini
1. Tunjangan uang makan
2. Tunjangan uang lembur
3. Tunjangan tambah daya tahan tubuh (khusus PNS yang bekerja di lingkungan dengan resiko tinggi)
Perlu diketahui, bahwa ketiga Tunjangan tersebut sudah diatur dalam PMK no 49 tahun 2023.
Namun demikian, tidak semua PNS bisa menerima 3 tunjangan ini dari Sri Mulyani.
Sebab, ada kriteria khusus untuk dapat menerima 3 tunjangan tersebut.