Tunjangan Tambahan Bagi PNS Golongan I II III IV Resmi Naik, Sri Mulyani Segera Kirim dengan Nominal Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:26 WIB
Sri Mulyani resmi naikkan jumlah uang makan bagi PNS golongan I II III IV. (situbondokab.go.id)
Sri Mulyani resmi naikkan jumlah uang makan bagi PNS golongan I II III IV. (situbondokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, tunjangan tambahan bagi PNS golongan I II III IV resmi naik.

Tunjangan bagi PNS golongan I II III IV yang naik tersebut berupa uang makan.

Nominal uang makan bagi PNS resmi dirombak Sri Mulyani.

Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024 Resmi Dinaikkan Sri Mulyani, Golongan III dan IV Besarannya Rp..

Berapa nominal uang makan bagi PNS saat ini? Simak ulasan artikel ini hingga selesai untuk mengetahuinya.

Alhamdulillah uang makan bagi PNS mengalami kenaikan.

Putusan adanya kenaikan uang makan bagi PNS ada pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: MENDAGRI TETAPKAN JENIS PAKAIAN DINAS HARIAN PNS DAN PPPK PADA HARI RABU HINGGA JUMAT, BUKAN KHAKI MELAINKAN SAMA-SAMA GUNAKAN PDH…

Berikut uang makan bagi PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PNS golongan I Rp35.000.

PNS golongan II Rp35.000.

Baca Juga: GURU ASN AKAN DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN SEBESAR RP 750 RIBU OLEH NADIEM MAKARIM APABILA MEMENUHI SYARAT INI

PNS golongan III Rp37.000.

PNS golongan IV Rp41.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X