Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 05:58 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen diatur dalam ketentuan yang berbeda hingga 70 tahun. (Dok/ setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)
Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen diatur dalam ketentuan yang berbeda hingga 70 tahun. (Dok/ setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru dan Dosen ditetapkan dengan aturan berbeda oleh Presiden Jokowi.

Walaupun batas usia pensiun PNS sudah dirombak, namun tidak untuk Guru dan Dosen.

Sebagai tenaga pendidik, PNS dan Dosen telah disiapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun.

Baca Juga: Telah Resmi Cair, Sri Mulyani Transfer Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN Sebesar...

Aturan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hingga detik ini, terpantau belum ada pembaruan mengenai aturan batas usia pensiun PNS Guru dan Dosen.

Sehingga, aturan yang masih berlaku untuk PNS Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:

Baca Juga: DANA BOP PAUD KINERJA TAHUN 2024 TELAH DITETAPKAN MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM, INI BESARAN NOMINAL UNTUK 12 TK DI KOTA CILEGON

- BUP 60 tahun bagi Guru; 

- BUP 65 tahun bagi Dosen; dan 

- BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Baca Juga: PNS Makin Sejahtera! 3 Tunjangan ini Siap Dikirim Sri Mulyani di Bulan Juni, Nominalnya Capai Rp...

Terpantau dari aturan tersebut, PNS Guru dan Dosen memiliki batas usia pensiun lebih lama dari PNS lainnya.

Bahkan lebih lama dari yang paling lama dari PNS yang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU NO 14 TAHUN 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X