PNS Makin Sejahtera! 3 Tunjangan ini Siap Dikirim Sri Mulyani di Bulan Juni, Nominalnya Capai Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 05:49 WIB
PNS golongan I II III IV mendapatkan 3 tunjangan dari Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan picsart)
PNS golongan I II III IV mendapatkan 3 tunjangan dari Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan picsart)

KLIK PENDIDIKAN - Siap-siap para PNS dapat 3 tunjangan tambahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perihal 3 tunjangan tersebut, ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Sesuai kebijakan Sri Mulyani, ada 3 tunjangan tambahan untuk PNS golongan I II III IV.

Baca Juga: Tak Pandang Golongan, BKN Rombak Masa Kerja PPPK Pusat dan Daerah! Jabatan Sangat Menentukan

3 tunjangan akan diterima oleh PNS golongan I II III IV di bulan Juni ini.

Sebagai informasi, sesuai dari kebijakan Sri Mulyani, tunjangan tambahan juga diberikan untuk:

- TNI

Baca Juga: Telah Resmi Cair, Sri Mulyani Transfer Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN Sebesar...

- Polri

- Pegawai non ASN yang bekerja di kementerian negara

- Tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti

Baca Juga: 2024, Jokowi Rombak Gaji PPPK Daerah Sesuai Masa Kerja dan Golongan Mereka Masing-Masing! Ada yang Capai 7,3 Juta

Tanpa berlama-lama lagi, inilah tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.

- Uang makan (PNS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X