KLIK PENDIDIKAN – Gaji ke 13 yang diperuntukkan untuk PNS, TNI dan Polri menambah kesejahteraan, sebab diberikan di luar gaji dan tunjangan bulanan.
Namun, tidak semua PNS, TNI dan Polri diberikan atau menerima gaji ke 13 di tahun 2024 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 15 Tahun 2024 menjelaskan alasan mengapa gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri kategori ini.
Sebagai informasi, gaji ke 13 yang disalurkan ke rekening PNS, TNI dan Polri terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
Baca Juga: Nadiem Makarim Atur Seragam Gratis untuk Siswa! Ini Syarat dan Ketentuannya
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tunjangan kinerja.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Seragam Sekolah untuk Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan SD Hingga SMA
Adapun alasan PNS, TNI dan Polri kategori berikut ini tidak menerima gaji ke 13 di tahun 2024 tertuang dalam Pasal 5.
Pada Pasal 5 peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri dalam hal:
1. PNS, TNI maupun Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau