Jokowi Tegaskan Sejumlah Tunjangan Ini Tidak Termasuk dalam Komponen Gaji ke 13 PNS, Apa Saja? Berikut Rinciannya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 21:41 WIB
Jokowi melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 tegaskan gaji ke 13 PNS di luar dari sejumlah tunjangan ini. (presidenri.go.id/bandung.go.id/edit Pixlr)
Jokowi melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 tegaskan gaji ke 13 PNS di luar dari sejumlah tunjangan ini. (presidenri.go.id/bandung.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Gaji ke 13 PNS tahun 2024 telah disalurkan ke rekening para penerima.

Ketentuan mengenai gaji ke 13 PNS secara resmi diatur oleh PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Namun demikian, gaji ke 13 yang diterima PNS tidak termasuk dari sejumlah tunjangan berikut ini.

Perlu diketahui bahwa gaji ke 13 PNS terdiri atas:

Baca Juga: Ditandatangani Nadiem Makarim, Inilah Perbedaan Mendasar Antara Seragam Nasional dengan Seragam Khas Sekolah

a. Gaji pokok

Sebesar satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya.

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

Baca Juga: MOHON MAAF! NADIEM MAKARIM SUDAH PUTUSKAN UNTUK MENGHENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU 2024 JIKA…

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

Selain itu, gaji ke 13 juga diberikan di luar penghasilan atau gaji yang diterima PNS setiap bulannya.

Jelasnya, kesejahteraan PNS ikut meningkat dengan diberikannya gaji ke 13 pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: DITETAPKAN MENDAGRI! HARI SENIN PNS TIDAK KENAKAN BATIK KORPRI, TETAPI DIKECUALIKAN PADA TANGGAL BERIKUT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X