KLIK PENDIDIKAN – Gaji ke 13 PNS tahun 2024 telah disalurkan ke rekening para penerima.
Ketentuan mengenai gaji ke 13 PNS secara resmi diatur oleh PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Namun demikian, gaji ke 13 yang diterima PNS tidak termasuk dari sejumlah tunjangan berikut ini.
Perlu diketahui bahwa gaji ke 13 PNS terdiri atas:
a. Gaji pokok
Sebesar satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya.
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja
Selain itu, gaji ke 13 juga diberikan di luar penghasilan atau gaji yang diterima PNS setiap bulannya.
Jelasnya, kesejahteraan PNS ikut meningkat dengan diberikannya gaji ke 13 pada bulan Juni 2024.