Nadiem Makarim Tetapkan Seragam Sekolah untuk Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan SD Hingga SMA

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 20:43 WIB
Nadiem Makarim keluarkan aturan mengenai seragam sekolah yang akan dikenakan peserta didik baru. (disdik.depok.go.id/setkab.go.id/edit Pixlr)
Nadiem Makarim keluarkan aturan mengenai seragam sekolah yang akan dikenakan peserta didik baru. (disdik.depok.go.id/setkab.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Mendikudristek Nadiem Makarim keluarkan aturan mengenai seragam sekolah yang wajib digunakan peserta didik baru.

Pada tahun ajaran 2024/2025 tentunya para orang tua harus menyiapkan seragam sekolah yang akan dikenakan anaknya atau peserta didik baru.

Ketentuan mengenai seragam sekolah untuk peserta didik baru diatur oleh Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Tito Karnavian Resmikan Aturan Pakaian Dinas PPPK, Hari Senin Sampai Jumat Wajib Menggunakan Seragam Jenis Ini

Untuk diketahui, penggunaan seragam sekolah yang digunakan peserta didik baru bertujuan untuk:

a. Menanamkan serta menumbuhkan sikap nasionalisme, kebersamaan hingga memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

b. Menumbuhkan semangat persatuan serta kesatuan.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera! Lowongan Kerja RS UKRIDA 2024, dengan Berbagai Posisi, Lihat Kualifikasinya di Sini

c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandangan latar belakang orang tua/wali.

d. Meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dari para peserta didik.

Selain itu, seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut terdiri dari 2 jenis, yakni:

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Bagi CPDB yang Ingin Masuk Sekolah Swasta Gratis Melalui PPDB Bersama Provinsi DKI Jakarta

1. Pakaian seragam nasional

Pakaian tersebut digunakan peserta didik di sekolah di mana warna dan modelnya disesuaikan dengan tingkat jenjang pendidikan.

2. Seragam pramuka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X