KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan signifikan terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, masa kerja PPPK kini diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai dengan jabatan masing-masing.
Perubahan ini menetapkan batas usia pensiun bagi PPPK dalam dua kategori besar yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dapat bekerja hingga usia 60 tahun.
Sedangkan pejabat administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun di 58 tahun.
Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial, pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pejabat pelaksana juga diberlakukan batas usia pensiun 58 tahun.
Tidak hanya sampai di situ, BKN juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor K.26-30/V.119-2/99 yang menegaskan bahwa batas usia pensiun PPPK dapat mencapai 65 tahun.
Namun dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan ini berlaku hanya bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional.
Rinciannya, untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.