Tak Hanya Kesetaraan Hak, PPPK Masa Kerja 5-32 Tahun Juga Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua Sama Seperti PNS!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 05:17 WIB
Jaminan pensiun dan hari tua juga berhak didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja 5 hingga 32 tahun (instagram/taspen)
Jaminan pensiun dan hari tua juga berhak didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja 5 hingga 32 tahun (instagram/taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah menetapkan kebijakan penting yang menyetarakan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Salah satu kebijakan signifikan ini adalah pemberian jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK dengan masa kerja antara 5 hingga 32 tahun, yang setara dengan PNS.

Kebijakan ini tidak hanya mencakup kesetaraan hak dasar seperti jaminan, tetapi juga berbagai bentuk penghargaan dan pengakuan lain yang diberikan kepada PPPK. 

Baca Juga: Gagal Ikut CASN 2024? Jangan Salah Persyaratan, SEGERA PENUHI INI!

Berdasarkan data yang ada, komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN meliputi:

1. Penghasilan: Penerimaan bulanan yang layak dan adil.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi: Berbagai bentuk penghargaan untuk mendorong kinerja yang lebih baik.

Baca Juga: CATAT! JAWA TENGAH PUNYA 9 SMP YANG MASUK NOMINASI SEKOLAH TERBAIK INDONESIA, ACUAN PALING TOP UNTUK PPDB 2024

3. Tunjangan dan fasilitas: Berbagai tunjangan serta fasilitas yang mendukung kesejahteraan pegawai.

4. Jaminan sosial: Meliputi beberapa jenis jaminan penting.

5. Lingkungan kerja: Kondisi dan atmosfer kerja yang mendukung produktivitas.

Baca Juga: Menteri Azwar Anas Setujui Formasi CASN untuk Kemhan! Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Simak Info Lengkapnya

6. Pengembangan diri: Kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan melalui pelatihan dan pendidikan.

7. Bantuan hukum: Dukungan hukum untuk perlindungan hak-hak pegawai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X