Secara spesifik,jaminan sosial yang diterima oleh PNS dan PPPK mencakup lima aspek utama:
Baca Juga: MIRIS…! Guru Honorer Digeser PPPK, Begini Nasib Honorer dan Berikut Faktanya …
1. Jaminan kesehatan: Menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.
2. Jaminan kecelakaan kerja: Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
3. Jaminan kematian: Bantuan bagi keluarga pegawai yang meninggal dunia.
4. Jaminan pensiun: Kepastian pendapatan setelah masa kerja berakhir.
5. Jaminan hari tua: Dukungan finansial di usia lanjut.
Dengan kebijakan baru ini, PPPK yang telah mengabdi dengan masa kerja 5 hingga 32 tahun mendapatkan kepastian bahwa mereka akan menerima jaminan pensiun dan hari tua sama seperti rekan-rekan mereka yang berstatus PNS.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas para PPPK.
Serta memberikan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka di masa depan.
Tidak hanya soal angka dan kebijakan di atas kertas, implementasi dari kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi setiap individu.***