Tak Hanya Kesetaraan Hak, PPPK Masa Kerja 5-32 Tahun Juga Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua Sama Seperti PNS!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 05:17 WIB
Jaminan pensiun dan hari tua juga berhak didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja 5 hingga 32 tahun (instagram/taspen)
Jaminan pensiun dan hari tua juga berhak didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja 5 hingga 32 tahun (instagram/taspen)

Secara spesifik,jaminan sosial yang diterima oleh PNS dan PPPK mencakup lima aspek utama:

Baca Juga: MIRIS…! Guru Honorer Digeser PPPK, Begini Nasib Honorer dan Berikut Faktanya …

1. Jaminan kesehatan: Menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.

2. Jaminan kecelakaan kerja: Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.

3. Jaminan kematian: Bantuan bagi keluarga pegawai yang meninggal dunia.

Baca Juga: MenpanRB Anas Sebut HANYA HONORER K2 YANG BERHAK DIANGKAT MENJADI PEGAWAI ASN PPPK, Diketahui Melalui Jalur Ini

4. Jaminan pensiun: Kepastian pendapatan setelah masa kerja berakhir.

5. Jaminan hari tua: Dukungan finansial di usia lanjut.

Dengan kebijakan baru ini, PPPK yang telah mengabdi dengan masa kerja 5 hingga 32 tahun mendapatkan kepastian bahwa mereka akan menerima jaminan pensiun dan hari tua sama seperti rekan-rekan mereka yang berstatus PNS. 

Baca Juga: Alhamdulillah Guru Non ASN Ternyata Mendapatkan Tunjangan Profesi Bagi yang Memenuhi Syarat, Segini Besarannya,,

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas para PPPK.

Serta memberikan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka di masa depan.

Tidak hanya soal angka dan kebijakan di atas kertas, implementasi dari kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi setiap individu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X