Sejak 2024, Gaji PPPK dengan Masa Kerja 5-32 Tahun Naik 8 Persen untuk Setiap Golongan! Jokowi Sudah Menetapkannya dalam Perpres Nomor 11

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:16 WIB
Alhamdulillah, gaji PPPK semua golongan dengan masa kerja 5 sampai 32 tahun resmi naik sebanyak 8 persen sejak tahun 2024 (dok/pixabay)
Alhamdulillah, gaji PPPK semua golongan dengan masa kerja 5 sampai 32 tahun resmi naik sebanyak 8 persen sejak tahun 2024 (dok/pixabay)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun. 

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai detail kenaikan gaji pppk untuk setiap golongan

Kenaikan gaji PPPK ini berlaku sejak awal Januari 2024, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing PPPK.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Triwulan II Cair Juli 2024, Guru PNS Golongan III dan IV Cair Sebesar...

Kenaikan gaji ini memberikan angin segar bagi para PPPK yang telah mengabdi dengan masa kerja mulai dari 5 hingga 32 tahun. 

Berikut adalah rincian gaji PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen sejak Januari 2024:

- Golongan I: Masa kerja 5-27 tahun, dari Rp2.062.500 hingga Rp2.900.900

Baca Juga: Syarat Masuk SMA Semakin Ketat! Nadiem Makarim Larang Penerimaan Siswa Baru yang Seperti Ini

- Golongan II: Masa kerja 5-27 tahun, dari Rp2.183.600 hingga Rp3.071.200

- Golongan III: Masa kerja 5-27 tahun, dari Rp2.276.000 hingga Rp3.201.200

- Golongan IV: Masa kerja 5-27 tahun, dari Rp2.372.300 hingga Rp3.336.600

Baca Juga: Syarat Masuk SMA Semakin Ketat! Nadiem Makarim Larang Penerimaan Siswa Baru yang Seperti Ini

- Golongan V: Masa kerja 5-33 tahun, dari Rp2.714.300 hingga Rp4.189.900

- Golongan VI: Masa kerja 5-33 tahun, dari Rp2.829.100 hingga Rp4.367.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X