Tak Pandang Golongan, BKN Rombak Masa Kerja PPPK Pusat dan Daerah! Jabatan Sangat Menentukan

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 05:39 WIB
Berikut adalah perombakan masa kerja bagi PPPK setiap golongan yang telah ditetapkan oleh BKN untuk yang berada di instansi pusat maupun daerah (instagram/taspen)
Berikut adalah perombakan masa kerja bagi PPPK setiap golongan yang telah ditetapkan oleh BKN untuk yang berada di instansi pusat maupun daerah (instagram/taspen)

Jabatan fungsional ahli madya diberlakukan batas usia 60 tahun.

 Baca Juga: Jabatan Fungsional PNS Mendapatkan Usia Pensiun 65 Tahun dari BKN, Akan Tetapi Hanya untuk Ahli...

Sedangkan jabatan fungsional ahli utama dapat mencapai usia pensiun hingga 65 tahun.

Dengan adanya perombakan ini, diharapkan sistem kepegawaian di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien.

Memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN untuk berkontribusi lebih lama dalam posisinya masing-masing. 

Baca Juga: BUKAN KOMPONEN GAJI KE 13, MENKEU SRI MULYANI SAHKAN TUNJANGAN TAMBAHAN HANYA BAGI PNS YANG

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya jabatan dalam menentukan masa kerja.

Memberikan apresiasi lebih bagi mereka yang menduduki posisi dengan tanggung jawab lebih besar. 

Diharapkan dengan aturan baru ini, PPPK baik di pusat maupun daerah dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

Sejalan dengan visi untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X