KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang lembur PNS 2024.
Dimana, besaran uang lembur PNS 2024 telah mengalami kenaikan dari Sri Mulyani.
Adapun untuk PNS golongan III dan IV memiliki besaran uang lembur sebagai berikut.
Baca Juga: TERBARU! BKN Keluarkan Batas Usia Pensiun PNS hingga 70 Tahun, Dirasakan Oleh Jabatan ini
Uang lembur menjadi salah satu hak yang ditetapkan oleh Sri Mulyani kepada PNS terkhusus golongan III dan IV.
Pemberian uang lembur hanya akan dilakukan Sri Mulyani kepada PNS yang bekerja di luar dari ketentuan jam kerja.
Pun aturan pemberian uang lembur kepada PNS terutama golongan III dan IV sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: RESMI! PDH PPPK Telah Disetarakan dengan PNS, Tetapi Hanya pada Waktu Ini
Tepatnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, besaran uang lembur memiliki satuan orang per jam.
Serta besarannya juga dibedakan berdasarkan golongan PNS itu sendiri.
Terkhusus PNS golongan IV memiliki besaran uang lembur yaitu Rp36.000 per orang per jam.
Sementara PNS golongan III memiliki besaran uang lembur sebesar Rp30.000 per orang per jam.