Tunjangan Tambahan Bagi PNS Golongan I II III IV Resmi Naik, Sri Mulyani Segera Kirim dengan Nominal Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:26 WIB
Sri Mulyani resmi naikkan jumlah uang makan bagi PNS golongan I II III IV. (situbondokab.go.id)
Sri Mulyani resmi naikkan jumlah uang makan bagi PNS golongan I II III IV. (situbondokab.go.id)

Sebelum adanya PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang makan bagi PNS hanya berkisar Rp30 ribu hingga Rp36 ribu.

Baca Juga: PNS Makin Sejahtera! 3 Tunjangan ini Siap Dikirim Sri Mulyani di Bulan Juni, Nominalnya Capai Rp...

Sebagai informasi tambahan, uang makan sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, tidak dibagikan kepada PNS dengan kategori ini:

a. Tidak hadir kerja

b. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri di 32 Daerah Resmi Cair, Cek Daerahmu!

c. Sedang melaksanakan cuti

d. Sedang melaksanakan tugas belajar

e. Bekerja di luar instansi pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X