Sebelum adanya PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang makan bagi PNS hanya berkisar Rp30 ribu hingga Rp36 ribu.
Baca Juga: PNS Makin Sejahtera! 3 Tunjangan ini Siap Dikirim Sri Mulyani di Bulan Juni, Nominalnya Capai Rp...
Sebagai informasi tambahan, uang makan sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, tidak dibagikan kepada PNS dengan kategori ini:
a. Tidak hadir kerja
b. Sedang melaksanakan perjalanan dinas
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri di 32 Daerah Resmi Cair, Cek Daerahmu!
c. Sedang melaksanakan cuti
d. Sedang melaksanakan tugas belajar
e. Bekerja di luar instansi pemerintah.***