Inilah Nominal Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi se-Indonesia yang Ditetapkan Sri Mulyani, Capai Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:57 WIB
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.826.000

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.531.000

20. Kalimantan Barat Rp3.117.000

Baca Juga: 6 Tenaga Honorer Ini Akan Diangkat Jadi PPPK Oleh MenPAN-RB, Tapi Wajib Kantongi 2 Surat Ini

21. Kalimantan Tengah Rp3.731.000

22. Kalimantan Selatan Rp3.753.000

23. Kalimantan Timur Rp3.867.000

24. Kalimantan Utara Rp4.191.000

Baca Juga: Dengan Single Salary Gaji PNS Jabatan Fungsional Jadi Lebih Tinggi, BKN Bocorkan Segini Nominalnya

25. Sulawesi Utara Rp4.239.000

26. Gorontalo Rp3.654.000

27. Sulawesi Barat Rp3.443.000

Baca Juga: USIA PPDB 2024 Siswa Masuk SD! Nadiem Makarim Berikan Prioritas bagi Umur 7 Tahun, yang Usia 5 Tahun Cek Aturan Ini

28. Sulawesi Selatan Rp4.038.000

29. Sulawesi Tengah Rp3.044.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X