Inilah Nominal Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi se-Indonesia yang Ditetapkan Sri Mulyani, Capai Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:57 WIB
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)

30. Sulawesi Tenggara Rp3.487.000

31. Maluku Rp3.330.000

Baca Juga: Mardani Ali sebut seluruh HONORER Dapat NIP pada Desember 2024, Sayang Kategori ini Otomatis GUGUR

32. Maluku Utara Rp3.627.000

33. Papua Rp4.604.000

34. Papua Barat Rp4.124.000

Baca Juga: 6 Tenaga Honorer Ini Akan Diangkat Jadi PPPK Oleh MenPAN-RB, Tapi Wajib Kantongi 2 Surat Ini

35. Papua Barat Daya Rp4.124.000

36. Papua Tengah Rp4.604.000

37. Papua Selatan Rp4.604.000

38. Papua Pegunungan Rp4.604.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X