SRI MULYANI RESMI TETAPKAN BESARAN GAJI DAN TUNJANGAN TENAGA HONORER SATPAM INSTANSI PEMERINTAH TIAP-TIAP PROVINSI, INI RINCIANNYA!

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:17 WIB
Inilah besaran gaji dan tunjangan tenaga honorer Satpam  instansi pemerintah seluruh Indonesia yang telah ditetapkan Sri Mulyani (Instagram /@smindrawati)
Inilah besaran gaji dan tunjangan tenaga honorer Satpam instansi pemerintah seluruh Indonesia yang telah ditetapkan Sri Mulyani (Instagram /@smindrawati)



KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer Satpam instansi pemerintah yuk merapat! Ada informasi penting dari Sri Mulyani terkait gaji dan tunjangan.

Sujud syukur, meskipun tidak diangkat PPPK, standar gaji satpam di instansi pemerintah telah ditetapkan Sri Mulyani.

Bukan hanya gaji saja, ada pula dua tunjangan yang siap mengalir ke rekening tenaga honorer Satpam.

Baca Juga: Inaugurasi Desa BRILiaN Batch 1 2024, BRI Beri Apresiasi Bagi 40 Desa Terpilih

Besaran gaji Satpam di instansi pemerintah di atur Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Susuai PMK tersebut, gaji tenaga honorer satpam intansi pemerintah berbeda setiap provinsi.

Paling tinggi adalah DKI Jakarta dan terendahnya Jawa Tengah.

Merujuk pada PMK di atas, berikut rincian gaji terbaru tenaga honorer Satpam Instansi Pemerimtah;

Baca Juga: CATAT YA! INILAH 9 SMA DI BANYUMAS JAWA TENGAH YANG MASUK 1000 BESAR SEKOLAH TERBAIK NASIONAL BERDASARKAN NILAI UTBK

1. Aceh : Rp4.020.000

2. Sumatera Utara : Rp3.247.000

3. Riau : Rp3.741.000

4. Kepulauan Riau : Rp3.948.000

5. Jambi : Rp3.389.000

Baca Juga: TENANG! Tenaga Honorer Bisa Daftar untuk Formasi Ini Bila Daerahnya Tak Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024

6. Sumatera Barat : Rp3.211.000

7. Sumatera Selatan : Rp3.931.000

8. Lampung : Rp3.039.000

9. Bengkulu : Rp2.849.000

10. Bangka Belitung : Rp4.200.000

Baca Juga: CATAT YA! INILAH 9 SMA DI BANYUMAS JAWA TENGAH YANG MASUK 1000 BESAR SEKOLAH TERBAIK NASIONAL BERDASARKAN NILAI UTBK

11. Banten : Rp3.175.000

12. Jawa Barat : Rp3.777.000

13. DKI Jakarta : Rp5.615.000

14. Jawa Tengah : Rp2.280.000

15. DI Yogyakarta : Rp2.425.000

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 Tak Kunjung Terbit, Menpan RB: Harus Adil untuk Semua

16. Jawa Timur : Rp4.135.000

17. Bali : Rp3.217.000

18. Nusa Tenggara Barat : Rp2.826.000

19. Nusa Tenggara Timur : Rp2.531.000

20. Kalimantan Barat : Rp3.117.000

Baca Juga: 6 Tenaga Honorer Ini Akan Diangkat Jadi PPPK Oleh MenPAN-RB, Tapi Wajib Kantongi 2 Surat Ini

21. Kalimantan Tengah : Rp3.731.000

22. Kalimantan Selatan : Rp3.753.000

23. Kalimantan Timur : Rp3.867.000

24. Kalimantan Utara : Rp4.191.000

25. Gorontalo : Rp3.564.000

Baca Juga: Dengan Single Salary Gaji PNS Jabatan Fungsional Jadi Lebih Tinggi, BKN Bocorkan Segini Nominalnya

26. Sulawesi Barat : Rp3.117.000

27. Sulawesi Selatan : Rp4.038.000

28. Sulawesi Tengah : Rp3.044.000

29. Sulawesi Utara : Rp3.627.000

30. Sulawesi Tenggara : Rp3.487.000

Baca Juga: Sesuai Mandat UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Terpaksa Diberhentikan Sementara Jika dalam Kondisi..

31. Maluku : Rp3.330.000

32. Maluku Utara : Rp3.627.000

33. Papua : Rp4.604.000

34. Papua Barat : Rp4.124.000

35. Papua Barat Daya : Rp4.124.000

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 Tak Kunjung Terbit, Menpan RB: Harus Adil untuk Semua

36. Papua Tengah : Rp4.604.000

37. Papua Selatan : Rp4.604.000

38. Papua Pegunungan : Rp4.604.000

Adapun tunjangan yang diterima tenaga honorer satpam instansi pemerintah adalah sebagai berikut;

1. Uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.

Baca Juga: Pemberian SK PPPK Guru Tak Kunjung Tuntas, Anggota DPR Tegur Nadiem Makarim

Uang lembur merupakan kompensasi bagi Satpam di instansi pemerintah yang bekerja lembur paling sedikit 1 jam berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang.

2. Uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

Tunjangan ini diterima bila telah bekerja lembur paling sedikit 2 jam  setiap hari nya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X