Seluruh Tenaga Honorer Siap-siap! Pemerintah Berikan 5 Tunjangan Ini Usai Diangkat Jadi PPPK

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:45 WIB
Tenaga honorer akan mendapatkan beragam Tunjangan setelah diangkat jadi PPPK. (setneg.go.id diedit menggunakan InShot)
Tenaga honorer akan mendapatkan beragam Tunjangan setelah diangkat jadi PPPK. (setneg.go.id diedit menggunakan InShot)

KLIK PENDIDIKAN - Menpan RB Azwar Anas baru-baru ini mengumumkan tahap penyusunan PP Turunan UU ASN yang kini membahas soal tenaga honorer.

Anas mengatakan, bahwa saat ini pihak penyusun terus berupaya membuat regulasi terbaik dalam PP turunan UU ASN.

Sebab dengan disahkannya PP turunan nanti, akan menjadi acuan bagi seluruh honorer.

Sehingga, nasib tenaga honorer yang dijanjikan diangkat PPPK tahun ini juga sangat bergantung pada PP turunan UU ASN.

Baca Juga: Ironis! Guru Terjerat Pinjaman Online, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani Buka Suara Untuk Berikan Solusi

Di samping hal tersebut, saat ini ada 5 Tunjangan yang sedang menanti para tenaga honorer.

Kelima Tunjangan tersebut akan segera diberikan kepada honorer setelah diangkat PPPK.

Adapun beberapa Tunjangan ini juga merupakan amanat dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN ini, menekankan PPPK disetarakan dengan PNS dengan menerima tunjangan dan fasilitas.

Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Alasan PNS dan PPPK Harus Mengundurkan Diri Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan kepada honorer usai diangkat PPPK sebanyak 10 kg beras per bulan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan kedua ini nominalnya berbeda tergantung jabatan yang diemban saat nanti diangkat PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X