KLIK PENDIDIKAN - Menpan RB Azwar Anas baru-baru ini mengumumkan tahap penyusunan PP Turunan UU ASN yang kini membahas soal tenaga honorer.
Anas mengatakan, bahwa saat ini pihak penyusun terus berupaya membuat regulasi terbaik dalam PP turunan UU ASN.
Sebab dengan disahkannya PP turunan nanti, akan menjadi acuan bagi seluruh honorer.
Sehingga, nasib tenaga honorer yang dijanjikan diangkat PPPK tahun ini juga sangat bergantung pada PP turunan UU ASN.
Di samping hal tersebut, saat ini ada 5 Tunjangan yang sedang menanti para tenaga honorer.
Kelima Tunjangan tersebut akan segera diberikan kepada honorer setelah diangkat PPPK.
Adapun beberapa Tunjangan ini juga merupakan amanat dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN ini, menekankan PPPK disetarakan dengan PNS dengan menerima tunjangan dan fasilitas.
Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Alasan PNS dan PPPK Harus Mengundurkan Diri Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023
Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan kepada honorer usai diangkat PPPK sebanyak 10 kg beras per bulan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan kedua ini nominalnya berbeda tergantung jabatan yang diemban saat nanti diangkat PPPK.