SUJUD SYUKUR! GURU PPPK BAKAL DAPAT TAMBAHAN PENGHASILAN RP750 RIBU PADA JULI 2024 DENGAN SYARAT..

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:07 WIB
Inilah persyaratan yang harus dipenuhi guru PPPK untuk mendapatkan tambahan penghasilan (Instagram /@pgri_banyumas)
Inilah persyaratan yang harus dipenuhi guru PPPK untuk mendapatkan tambahan penghasilan (Instagram /@pgri_banyumas)



KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia bagi guru PPPK di seluruh Indonesia, tidak lama lagi bakal mendapatkan tambahan penghasailan (tamsil).

Tambahan penghasilan yang didapatkan guru PPPK pada Juli mendatang adalah sebesar Rp750.000.

Sujud syukur, uang sebesar Rp750 ribu bakal masuk rekening guru PPPK paling cepat di bulan Juli 2024.

Baca Juga: CATAT YA! INILAH 9 SMA DI BANYUMAS JAWA TENGAH YANG MASUK 1000 BESAR SEKOLAH TERBAIK NASIONAL BERDASARKAN NILAI UTBK

Namun mohon maaf, tidak semua guru PPPK mendapatkan Tamsil tersebut.

Sebagai informasi, Tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Adapun kriteria untuk mendapatkan tambahan penghasilan adalah sebagai berikut;

Baca Juga: INILAH 20 UNIVERSITAS TERBAIK DI INDONESIA VERSI THE WUR 2024, URUTAN PERTAMA BUKANLAH UGM MELAINKAN..

1. berstatus sebagai guru di Daerah dibawah binaan Kementrian;

2. mengajar pada sekolah yang tercatat di Dapodik;

3. belum memiliki sertifikat pendidik;

4. minimal pendidikan S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Sesuai Mandat UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Terpaksa Diberhentikan Sementara Jika dalam Kondisi..

5. memiliki NUPTK;

6. mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: TIDAK DIBEDAKAN! HONORER DIANGKAT PADA FORMASI PPPK MAUPUN PNS AKAN DAPAT PENGHARGAAN DARI PRESIDEN RI JOKOWI, CEK Lengkapnya

Ketentuan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi;

a. Guru di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan dengan jangka waktu 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian;

b. Guru di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan atau magang yang mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepwgawaian dan / atau

c. Guru PNS atau PPPK di daerah yang bertugas di Daerah khusus.

Baca Juga: Gaji 13 dan TPP ASN Pemprov Riau: Cair Tepat Waktu, Semangat Berkarya Meningkat!

Tambahan penghasilan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran oleh Pemda dengan besaran Rp250.000 setiap bulannya.

Dengan demikian, setiap kali pencairan guru PPPK akan menerima tambahan penghasilan Rp750.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X