KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib bersiap-siap dengan masa kerja yang akan dihentikan sementara oleh Presiden Jokowi.
Pasalnya, Presiden Jokowi bisa saja melakukan penghentian masa kerja PPPK dalam sementara waktu.
Walaupun di sisi lain ada hal yang negatif, siapa akan menyangka jika dihentikannya masa kerja sementara karena alasan positif.
Baca Juga: Jokowi Telah Sahkan Jam Kerja PPPK 2024: Punya Banyak Waktu Untuk Istirahat
Ketentuan pemberhentian PPPK sementara tersebut sudah diteken Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.
Dalam UU ASN 2023, PPPK bisa diberhentikan sementara jika:
1. diangkat menjadi pejabat negara;
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Bisa Bekerja hingga Usia 70 Tahun, BKN Rilis Aturannya
2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
4. Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Selanjutnya untuk pengaktifan kembali akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jika tugas dari negara atau anda telah cukup mengambil cuti, maka tidak perlu takut untuk diberhentikan selamanya dari PPPK.