KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengesahkan jam kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jam kerja PPPK tersebut disahkan pemerintah melalui Presiden Jokowi dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan aturan jam kerja yang ditetapkan, PPPK memiliki banyak waktu untuk beristirahat.
Berikut jam kerja PPPK sebagaimana yang telah disahkan oleh Jokowi.
Jam kerja kerja menjadi hal penting yang perlu untuk diketahui oleh seluruh PPPK.
Terutama para PPPK yang belum lama ini telah dilantik oleh pemerintah.
Pasalnya, jam kerja menjadi acuan waktu untuk PPPK pada jam berapa mereka akan masuk kantor.
Ketentuan jam kerja PPPK telah disahkan oleh Jokowi di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan ini disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023 lalu.
Namun, sampai saat ini jam kerja PPPK 2024 masih mengacu pada aturan tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jokowi tidak hanya mengesahkan jam kerja PPPK.