Jokowi Telah Sahkan Jam Kerja PPPK 2024: Punya Banyak Waktu Untuk Istirahat

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:32 WIB
Ilustrasi Jokowi telah resmi mengesahkan jam kerja PPPK. Berikut ketentuannya. (Instagram/Jokowi)
Ilustrasi Jokowi telah resmi mengesahkan jam kerja PPPK. Berikut ketentuannya. (Instagram/Jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengesahkan jam kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jam kerja PPPK tersebut disahkan pemerintah melalui Presiden Jokowi dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan jam kerja yang ditetapkan, PPPK memiliki banyak waktu untuk beristirahat.

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim! Ini Dia Ketentuan Warna Seragam Sekolah Nasional dan Modelnya, Wajib Diterapkan Seluruh Indonesia

Berikut jam kerja PPPK sebagaimana yang telah disahkan oleh Jokowi.

Jam kerja kerja menjadi hal penting yang perlu untuk diketahui oleh seluruh PPPK.

Terutama para PPPK yang belum lama ini telah dilantik oleh pemerintah.

Baca Juga: CATAT! Seragam KORPRI ASN Pria dan Wanita Sangat Berbeda, Jangan Sampai Salah Beli Pakaian! Cek Ketentuan Ini….

Pasalnya, jam kerja menjadi acuan waktu untuk PPPK pada jam berapa mereka akan masuk kantor.

Ketentuan jam kerja PPPK telah disahkan oleh Jokowi di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan ini disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023 lalu.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Guru Sertifikasi Harus Rela Pembayaran Tunjangan Profesinya Dihentikan, Apabila,,,

Namun, sampai saat ini jam kerja PPPK 2024 masih mengacu pada aturan tersebut.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jokowi tidak hanya mengesahkan jam kerja PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X