Melainkan juga mengesahkan hari kerja untuk PPPK.
Dimana, Jokowi menetapkan hari kerja PPPK selama 5 hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu merupakan hari dimana PPPK tidak masuk kantor alias hari libur.
Untuk jam kerja PPPK sendiri sebanyak 37 jam 30 menit selama seminggu di luar dari jam istirahat.
Baca Juga: RESMI! PDH PPPK Telah Disetarakan dengan PNS, Tetapi Hanya pada Waktu Ini
Lalu, untuk jam kerja PPPK dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Adapun untuk ketentuan jam istirahat PPPK yaitu selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis.
Pada hari Jumat ditetapkan jam istirahat selama 90 menit.
Baca Juga: Horee, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Naikkan Besaran Uang Lembur PNS 2024, Kini Menjadi Rp..
Terkait PPPK yang bekerja melebihi dari jam kerja yang ditentukan.
Jokowi melalui Perpres tersebut menetapkan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.***