Jokowi Telah Sahkan Jam Kerja PPPK 2024: Punya Banyak Waktu Untuk Istirahat

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:32 WIB
Ilustrasi Jokowi telah resmi mengesahkan jam kerja PPPK. Berikut ketentuannya. (Instagram/Jokowi)
Ilustrasi Jokowi telah resmi mengesahkan jam kerja PPPK. Berikut ketentuannya. (Instagram/Jokowi)

Melainkan juga mengesahkan hari kerja untuk PPPK.

Baca Juga: PNS yang Telah Capai Batas Usia Pensiun Akan Diberhentikan dengan Hormat, Ada UU Lain untuk Pejabat Fungsional Satu Ini

Dimana, Jokowi menetapkan hari kerja PPPK selama 5 hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu merupakan hari dimana PPPK tidak masuk kantor alias hari libur.

Untuk jam kerja PPPK sendiri sebanyak 37 jam 30 menit selama seminggu di luar dari jam istirahat.

Baca Juga: RESMI! PDH PPPK Telah Disetarakan dengan PNS, Tetapi Hanya pada Waktu Ini

Lalu, untuk jam kerja PPPK dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun untuk ketentuan jam istirahat PPPK yaitu selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis.

Pada hari Jumat ditetapkan jam istirahat selama 90 menit.

Baca Juga: Horee, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Naikkan Besaran Uang Lembur PNS 2024, Kini Menjadi Rp..

Terkait PPPK yang bekerja melebihi dari jam kerja yang ditentukan.

Jokowi melalui Perpres tersebut menetapkan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X