KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak April 2023 telah merilis regulasi baru tentang jam kerja untuk PNS dan PPPK.
Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 ini telah menjadi landasan bagi penyesuaian jam kerja, yang mulai berlaku enam bulan yang lalu.
Salah satu sorotan utama dari peraturan ini adalah pengaturan jam kerja.
Dalam Pasal 4 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK akan memiliki jam kerja standar selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, kecuali selama bulan Ramadan.
Pada bulan-bulan lain, jam kerja dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat dengan waktu istirahat 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit pada hari-hari lainnya.
Namun, saat memasuki bulan Ramadan, jam kerja PNS dan PPPK dipersingkat menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Pada periode ini, jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat dengan waktu istirahat 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.
Tak hanya itu, Pasal 6 Perpres mencantumkan ketentuan tambahan yang memungkinkan perubahan dalam jam kerja sesuai dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu dicatat bahwa ada pengecualian dalam Pasal 11, di mana kategori PNS dan PPPK tertentu tidak akan mengalami perubahan dalam jam kerja mereka.
Baca Juga: Sudah Diputuskan Jokowi, PPPK Hanya Bisa Mengabdi hingga Usia Segini
Menurut pasal 11 Perpres tersebut, kategori pegawai yang tidak akan mendapatkan perubahan jam kerja adalah:
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan