KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah memutuskan batas usia pensiun PPPK.
Batas usia pensiun yang diputuskan oleh Jokowi ini menjadi acuan waktu bagi seluruh PPPK di Indonesia dalam melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dengan demikian, batas usia pensiun menjadi hal penting untuk diketahui oleh seluruh PPPK.
Baca Juga: SAH! Pemerintah Akhirnya Tetapkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2024, Besarannya Kini Menjadi...
Presiden Jokowi menetapkan batas usia pensiun PPPK di dalam peraturan perundang-undangan.
Tepatnya dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru atau UU Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU ASN terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Kemendikbud Putuskan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Dihentikan, ketika...
PPPK memiliki batas usia pensiun yang dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban.
Paling singkat, Jokowi menetapkan batas usia pensiun PPPK yakni 58 tahun.
Sementara batas usia pensiun terlama yang diputuskan Jokowi yaitu selama 65 tahun.
Kendati demikian, perlu untuk dipahami bahwa tidak semua PPPK bisa mengabdi sampai batas usia pensiun.
Pasalnya, PPPK bekerja berdasarkan dengan masa kerja atau kontrak yang ditentukan.