Sudah Diputuskan Jokowi, PPPK Hanya Bisa Mengabdi hingga Usia Segini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 18:24 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi putuskan batas usia pensiun PPPK seIndonesia. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi putuskan batas usia pensiun PPPK seIndonesia. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah memutuskan batas usia pensiun PPPK.

Batas usia pensiun yang diputuskan oleh Jokowi ini menjadi acuan waktu bagi seluruh PPPK di Indonesia dalam melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dengan demikian, batas usia pensiun menjadi hal penting untuk diketahui oleh seluruh PPPK.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Akhirnya Tetapkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2024, Besarannya Kini Menjadi...

Presiden Jokowi menetapkan batas usia pensiun PPPK di dalam peraturan perundang-undangan.

Tepatnya dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru atau UU Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU ASN terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Kemendikbud Putuskan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Dihentikan, ketika...

PPPK memiliki batas usia pensiun yang dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban.

Paling singkat, Jokowi menetapkan batas usia pensiun PPPK yakni 58 tahun.

Sementara batas usia pensiun terlama yang diputuskan Jokowi yaitu selama 65 tahun.

Baca Juga: Ironis! Guru Terjerat Pinjaman Online, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani Buka Suara Untuk Berikan Solusi

Kendati demikian, perlu untuk dipahami bahwa tidak semua PPPK bisa mengabdi sampai batas usia pensiun.

Pasalnya, PPPK bekerja berdasarkan dengan masa kerja atau kontrak yang ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X