Sudah Diputuskan Jokowi, PPPK Hanya Bisa Mengabdi hingga Usia Segini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 18:24 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi putuskan batas usia pensiun PPPK seIndonesia. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi putuskan batas usia pensiun PPPK seIndonesia. (presidenri.go.id)

Aturan masa kerja PPPK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Seluruh Tenaga Honorer Siap-siap! Pemerintah Berikan 5 Tunjangan Ini Usai Diangkat Jadi PPPK

Dalam PP tersebut, masa kerja PPPK diatur paling singkat yaitu 1 tahun.

Pun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Nah, dalam hal perpanjangan masa kerja PPPK dapat terus dilakukan hingga batas usia pensiun.

Baca Juga: Guru PNS Golongan I, II, III, IV Jangan Harap Terima TPG Triwulan II dari Nadiem Makarim, Apabila Masuk Kategori…

Mengutip dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK, yaitu sebagai berikut.

PPPK dengan batas usia pensiun 58 tahun, yaitu jabatan:

- Administrator

- Pengawas

Baca Juga: Gaji Ke-13 PPPK 2024 Belum Cair? Ternyata Penyebabnya karena Ini

- pelaksana

PPPK dengan batas usia pensiun 60 tahun, yaitu jabatan:

- Pimpinan tinggi utama

- Pimpinan tinggi madya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X