Aturan masa kerja PPPK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Seluruh Tenaga Honorer Siap-siap! Pemerintah Berikan 5 Tunjangan Ini Usai Diangkat Jadi PPPK
Dalam PP tersebut, masa kerja PPPK diatur paling singkat yaitu 1 tahun.
Pun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Nah, dalam hal perpanjangan masa kerja PPPK dapat terus dilakukan hingga batas usia pensiun.
Mengutip dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK, yaitu sebagai berikut.
PPPK dengan batas usia pensiun 58 tahun, yaitu jabatan:
- Administrator
- Pengawas
Baca Juga: Gaji Ke-13 PPPK 2024 Belum Cair? Ternyata Penyebabnya karena Ini
- pelaksana
PPPK dengan batas usia pensiun 60 tahun, yaitu jabatan:
- Pimpinan tinggi utama
- Pimpinan tinggi madya