- Pimpinan tinggi pratama
Adapun untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional diatur di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan yaitu 58 tahun.
Lalu, PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli madya yaitu 60 tahun.
Terakhir, PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli utama yaitu 65 tahun.***