Sudah Diputuskan Jokowi, PPPK Hanya Bisa Mengabdi hingga Usia Segini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 18:24 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi putuskan batas usia pensiun PPPK seIndonesia. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi putuskan batas usia pensiun PPPK seIndonesia. (presidenri.go.id)

Baca Juga: Bukan 6 Tahun, Usia Minimal Masuk SD di PPDB Tahun 2024 seIndonesia Dikecualikan Nadiem Makarim Menjadi...

- Pimpinan tinggi pratama

Adapun untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional diatur di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan yaitu 58 tahun.

Baca Juga: AUTO BAHAGIA! Tunjangan Istri dan Anak PNS 2024 Resmi Naik Segini dari Presiden Jokowi, Cair Lagi di Bulan Juni

Lalu, PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli madya yaitu 60 tahun.

Terakhir, PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli utama yaitu 65 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X