KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting untuk para guru aparatur sipil negara (ASN) penerima tunjangan profesi.
Kemendikbud telah putuskan akan menghentikan penyaluran tunjangan profesi pada triwulan 2 tahun 2024.
Namun, guru penerima tunjangan profesi tak perlu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga: DITETAPKAN! PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Jenis Ini di Hari Senin hingga Jumat
Pasalnya, Kemendikbud telah menetapkan kriteria guru yang akan dihentikan tunjangan profesi miliknya pada triwulan 2.
Oleh karena itu, guru penerima tunjangan profesi silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Untuk mengetahui kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk dihentikan tunjangan profesi miliknya pada triwulan 2.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Sahkan Uang Lembur PNS 2024, Besaran per Jam Rp..
Tunjangan profesi menjadi salah satu tunjangan yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk diberikan kepada guru terutama guru ASN.
Pemberian tunjangan profesi ini dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada guru.
Karena mengingat, guru memiliki jasa yang besar dalam membangun peradaban suatu bangsa.
Aturan pemberian tunjangan profesi kepada guru juga sudah ditetapkan oleh Kemendikbud melalui Mendikbud Nadiem Makarim.
Tepatnya pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023.