Kemendikbud Putuskan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Dihentikan, ketika...

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:24 WIB
Kemendikbud akan menghentikan penyaluran tunjangan profesi guru pada triwulan 2 2024, ketika hal ini terjadi pada guru terkait. (bandaacehkota.go.id)
Kemendikbud akan menghentikan penyaluran tunjangan profesi guru pada triwulan 2 2024, ketika hal ini terjadi pada guru terkait. (bandaacehkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting untuk para guru aparatur sipil negara (ASN) penerima tunjangan profesi.

Kemendikbud telah putuskan akan menghentikan penyaluran tunjangan profesi pada triwulan 2 tahun 2024.

Namun, guru penerima tunjangan profesi tak perlu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: DITETAPKAN! PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Jenis Ini di Hari Senin hingga Jumat

Pasalnya, Kemendikbud telah menetapkan kriteria guru yang akan dihentikan tunjangan profesi miliknya pada triwulan 2.

Oleh karena itu, guru penerima tunjangan profesi silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Untuk mengetahui kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk dihentikan tunjangan profesi miliknya pada triwulan 2.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Sahkan Uang Lembur PNS 2024, Besaran per Jam Rp..

Tunjangan profesi menjadi salah satu tunjangan yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk diberikan kepada guru terutama guru ASN.

Pemberian tunjangan profesi ini dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada guru.

Karena mengingat, guru memiliki jasa yang besar dalam membangun peradaban suatu bangsa.

Baca Juga: Inilah Kategori PNS Fix Batal Terima Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 Diberikan oleh Sri Mulyani di Setiap Bulannya, Nominalnya Capai Rp...

Aturan pemberian tunjangan profesi kepada guru juga sudah ditetapkan oleh Kemendikbud melalui Mendikbud Nadiem Makarim.

Tepatnya pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X