Tidak Termasuk Komponen Gaji ke 13, Menkeu Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan untuk PNS, Besarannya Ternyata Segini

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:29 WIB
Bukan komponen gaji 13, Menkeu Sri Mulyani sahkan tunjangan tambahan untuk PNS. (Instagram/@smindrawati)
Bukan komponen gaji 13, Menkeu Sri Mulyani sahkan tunjangan tambahan untuk PNS. (Instagram/@smindrawati)


KLIK PENDIDIKAN
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah mulai menerima pencairan gaji ke 13 yang terdiri dari beberapa komponen pembayaran.

Namun, di luar komponen gaji ke 13, PNS juga akan menerima tunjangan tambahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani memang telah mengesahkan komponen apa saja yang akan diterima PNS pada gaji ke 13.

Baca Juga: MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA! MENDIKBUD NADIEM MAKARIM TERPAKSA HENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI TAHUN 2024, Jika ...

Di antaranya yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Tapi di luar itu semua, ada tunjangan tambahan yang juga akan diberikan.

Menkeu Sri Mulyani bahkan sudah sahkan nominal yang akan diberikan dari tunjangan ini untuk PNS.

Baca Juga: RESMI! PPDB SMKN 1 KOTA SERANG SEGERA DIBUKA, Cek di Sini Jadwalnya Jangan Sampai Ketinggalan

Tak tanggung-tanggung, semuanya sudah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

PMK nomor 49 tahun 2023 disahkan Sri Mulyani pada 28 April 2023 lalu.

Peraturan ini berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: WOW! 4 SMA Terbaik di Kabupaten Bandung Barat Bukan Sekolah Negeri, Nomor 1 Masuk Daftar 30 Sekolah Top Nasional

Di dalamnya, disebutkan pula besaran tunjangan tambahan yang telah disiapkan untuk Pegawai Negeri Sipil.

Nominal yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan tiap PNS.

Tunjangan tambahan yang dimaksud adalah tunjangan uang makan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PMK 49 Tahun 2023, PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X