KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah mulai menerima pencairan gaji ke 13 yang terdiri dari beberapa komponen pembayaran.
Namun, di luar komponen gaji ke 13, PNS juga akan menerima tunjangan tambahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani memang telah mengesahkan komponen apa saja yang akan diterima PNS pada gaji ke 13.
Di antaranya yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Tapi di luar itu semua, ada tunjangan tambahan yang juga akan diberikan.
Menkeu Sri Mulyani bahkan sudah sahkan nominal yang akan diberikan dari tunjangan ini untuk PNS.
Baca Juga: RESMI! PPDB SMKN 1 KOTA SERANG SEGERA DIBUKA, Cek di Sini Jadwalnya Jangan Sampai Ketinggalan
Tak tanggung-tanggung, semuanya sudah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
PMK nomor 49 tahun 2023 disahkan Sri Mulyani pada 28 April 2023 lalu.
Peraturan ini berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di dalamnya, disebutkan pula besaran tunjangan tambahan yang telah disiapkan untuk Pegawai Negeri Sipil.
Nominal yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan tiap PNS.
Tunjangan tambahan yang dimaksud adalah tunjangan uang makan.