Besaran yang diberikan yaitu:
Golongan I dan golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: CAIR BULAN JUNI! BUKAN GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI
Tunjangan ini diberikan bagi seluruh PNS di instansi pusat.
Untuk yang bekerja di instansi pemerintah daerah, juga bisa diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Besaran yang disebutkan adalah untuk per hari. Untuk per bulan, bisa diakumulasi sesuai dengan jumlah hari masuk kerja.
Selain untuk PNS, Sri Mulyani juga menyiapkannya untuk anggota TNI maupun Polri.
Namun tunjangan tambahan ini dikenal dengan sebutan uang lauk pauk.
Nominal yang diberikan untuk uang lauk pauk TNI Polri adalah Rp60.000 per hari.***