Tidak Termasuk Komponen Gaji ke 13, Menkeu Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan untuk PNS, Besarannya Ternyata Segini

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:29 WIB
Bukan komponen gaji 13, Menkeu Sri Mulyani sahkan tunjangan tambahan untuk PNS. (Instagram/@smindrawati)
Bukan komponen gaji 13, Menkeu Sri Mulyani sahkan tunjangan tambahan untuk PNS. (Instagram/@smindrawati)

Baca Juga: Inilah Kategori PNS Fix Batal Terima Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 Diberikan oleh Sri Mulyani di Setiap Bulannya, Nominalnya Capai Rp...

Besaran yang diberikan yaitu:

Golongan I dan golongan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: CAIR BULAN JUNI! BUKAN GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

Tunjangan ini diberikan bagi seluruh PNS di instansi pusat.

Untuk yang bekerja di instansi pemerintah daerah, juga bisa diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Besaran yang disebutkan adalah untuk per hari. Untuk per bulan, bisa diakumulasi sesuai dengan jumlah hari masuk kerja.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kejaksaan RI Akan Digelar! Selain Gaji Yuk Intip Tunjangan Kinerjanya Berdasarkan Kelas Jabatan, Tertingginya Capai Rp..…

Selain untuk PNS, Sri Mulyani juga menyiapkannya untuk anggota TNI maupun Polri.

Namun tunjangan tambahan ini dikenal dengan sebutan uang lauk pauk.

Nominal yang diberikan untuk uang lauk pauk TNI Polri adalah Rp60.000 per hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PMK 49 Tahun 2023, PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X