CAIR BULAN JUNI! BUKAN GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:13 WIB
Alhamdulillah bulan Juni PNS akan mendapatkan tunjangan diluar gaji ke 13 dari Sri Mulyani  (Instagram Sri Mulyani/diedit menggunakan pixellab )
Alhamdulillah bulan Juni PNS akan mendapatkan tunjangan diluar gaji ke 13 dari Sri Mulyani (Instagram Sri Mulyani/diedit menggunakan pixellab )

KLIK PENDIDIKAN-Sri Mulyani akan mulai cairkan gaji ke 13 pada bulan Juni ini sesuai dengan ketentuan berlaku.

Namun pada artikel ini bukan gaji ke 13 yang menjadi pokok pembahasan melainkan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS oleh Sri Mulyani.

Tunjangan ini tidak termasuk kedalam komponen gaji ke 13 siap-siap saja PNS bakal terima tunjangan tersebut bulan Juni ini. 

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Persiapkan Jiwa dan Raga Menjadi Abdi Negara dengan Cara Ini

Tunjangan tersebut berupa uang makan yang dicairkan setiap bulan oleh Sri Mulyani tentunya termasuk bulan Juni ini.

Ketentuan dan besaran tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada PNS ini telah disahkan oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023. 

Untuk besaran tunjangan uang makan PNS yang akan dibayarkan pada bulan Juni yaitu sebagai berikut ini;

Baca Juga: SELAMAT! GURU NON ASN DIBERIKAN TUNJANGAN TAMBAHAN DI BULAN JULI, SYARAT INI HARUS DIPENUHI

a. PNS golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 ribu perhari 

b. PNS golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar rp.35.000 perhari 

c. PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp37.000 perhari 

Baca Juga: Maaf! Nadiem Makarim Terpaksa Harus Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II di Juli 2024, sebab...

d. PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 perhari 

Untuk mengetahui nominal perbulannya besaran uang makan perhari dikalikan dengan banyaknya hari kerja para PNS. 

Demikian informasi terkait tunjangan untuk PNS yang akan diberikan oleh Sri Mulyani pada bulan Juni diluar gaji ke 13. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X