Adapun perihal dalam pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Terdapat besaran nominal untuk pensiunan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
PT Taspen juga menyampaikan beberapa ketentuan terkait gaji 13 ini.
Pertama, bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji 13 akan dibayarkan hanya sekali dengan nilai tertinggi.
Kedua, bagi yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, kedua jenis pensiun tersebut akan dibayarkan.
Baca Juga: TOK, PNS dan PPPK 2024 Wajib Gunakan Seragam Dinas Ini yang Telah Disahkan Mendagri Tito Karnavian
Adapun komponen yang akan masuk ke pembayaran gaji 13 pensiunan 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tambahan penghasilan.
Besaran gaji 13 pensiunan 2024 ini dapat diketahui dari semua komponen di atas.