Kemendikbud Putuskan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Dihentikan, ketika...

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:24 WIB
Kemendikbud akan menghentikan penyaluran tunjangan profesi guru pada triwulan 2 2024, ketika hal ini terjadi pada guru terkait. (bandaacehkota.go.id)
Kemendikbud akan menghentikan penyaluran tunjangan profesi guru pada triwulan 2 2024, ketika hal ini terjadi pada guru terkait. (bandaacehkota.go.id)

Berdasarkan aturan tersebut tunjangan profesi guru memiliki besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA! MENDIKBUD NADIEM MAKARIM TERPAKSA HENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI TAHUN 2024, Jika ...

Namun, penyalurannya akan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam hal ini, tunjangan profesi guru akan memasuki penyaluran triwulan 2 tahun anggaran 2024.

Dimana dijadwalkan di dalam aturan tersebut penyalurannya jatuh pada bulan Juli 2024.

Baca Juga: Tidak Ada Cara Lain, Hanya dengan Syarat Ini Guru Non ASN Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim

Di sisi lain, terdapat juga kategori guru yang akan dihentikan tunjangan profesi miliknya pada triwulan 2 2024.

Diantara kategori yang ditetapkan, yaitu sebagai berikut:

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: CAIR BULAN JUNI! BUKAN GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

- Cuti sakit lebih dari 6 bulan

- Mengundurkan diri

- Melaksanakan tugas belajar

- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X