KLIK PENDIDIKAN - PNS saat ini semakin dibuat tidak berkutik lagi dengan turunnya mandat baru dari Presiden Jokowi.
Mandat tersebut berupa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di mana PNS diatur seketat mungkin.
Mulai dari pendapatan PNS hingga hukuman disiplinnya diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini.
Dalam UU tersebut, rupanya Presiden Jokowi menetapkan bahwa PNS dapat dipecat baik secara hormat dan tidak terhormat.
Pemecatan dilakukan secara hormat apabila PNS tersebut telah mencapai batas usia pensiun, sehingga disebut sebagai pensiunan PNS atau melakukan pemunduran diri karena keinginan sendiri.
Selain dipecat secara hormat PNS juga dapat dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan secara tidak hormat ini dilakukan karena PNS tersebut melanggar aturan disiplin.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PNS tidak akan segan-segan dipecat jika melakukan hal berikut ini;
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baca Juga: RESMI! Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Sebesar Rp1,5 Juta untuk Guru Non ASN, Ini Syaratnya
b. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
c. tidak berkinerja;
d. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;