PNS Jangan Banyak Tingkah! Presiden Jokowi Beri Mandat Untuk Pecat Pegawai Negeri yang Lakukan Hal ini Meskipun Hanya Salah Satunya

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:27 WIB
PNS jangan banyak tingkah! Presiden Jokowi beri mandat untuk pecat Pegawai Negeri yang lakukan hal ini meskipun hanya salah satunya (Youtube Sekretariat Presiden diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
PNS jangan banyak tingkah! Presiden Jokowi beri mandat untuk pecat Pegawai Negeri yang lakukan hal ini meskipun hanya salah satunya (Youtube Sekretariat Presiden diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

Baca Juga: Seleksi CPNS Kejaksaan RI Akan Digelar! Selain Gaji Yuk Intip Tunjangan Kinerjanya Berdasarkan Kelas Jabatan, Tertingginya Capai Rp..…

e. melakukan tindak pidana sehingga dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

f. melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau dipidana sehingga dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena

g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.

Baca Juga: Sesuai Mandat PP Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke 13 ASN dalam Situasi Ini Terpaksa Tidak Dibayarkan oleh Sri Mulyani

Nah bagi PNS jangan banyak tingkah jika tidak ingin karir berhenti sebelum waktunya.

Selain karena hal di atas, PNS juga bisa dipecat apabila terlambat atau bahkan tidak masuk kerja selama batas yang ditetapkan.

Jam dan hari masuk kerja PNS sudah diatur dalam Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023.

Baca Juga: Honorer Non Database BKN Masih Ada Harapan Jadi PPPK, MenPAN RB Bilang Begini

Untuk hari masuk kerja PNS dimulai dari hari Senin hingga hari Jumat.

Jam kerja PNS yang harus dipenuhi yakni 37,5 jam dalam sepekan.

Yang di mana jam masuk kerja mulai dari pukul 07:30 sesuai dengan waktu daerah setempat.

Baca Juga: TOK! Pakaian Dinas PPPK dan PNS Pusat Daerah Resmi Disamakan Sesuai Keputusan Mendagri Tito Karnavian, tetapi...

Adapun untuk jam istirahat dikhususkan hari Jumat diberikan sebanyak 90 menit, sedangkan hari-hari lainnya sebanyak 60 menit.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X