e. melakukan tindak pidana sehingga dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau dipidana sehingga dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
Nah bagi PNS jangan banyak tingkah jika tidak ingin karir berhenti sebelum waktunya.
Selain karena hal di atas, PNS juga bisa dipecat apabila terlambat atau bahkan tidak masuk kerja selama batas yang ditetapkan.
Jam dan hari masuk kerja PNS sudah diatur dalam Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023.
Baca Juga: Honorer Non Database BKN Masih Ada Harapan Jadi PPPK, MenPAN RB Bilang Begini
Untuk hari masuk kerja PNS dimulai dari hari Senin hingga hari Jumat.
Jam kerja PNS yang harus dipenuhi yakni 37,5 jam dalam sepekan.
Yang di mana jam masuk kerja mulai dari pukul 07:30 sesuai dengan waktu daerah setempat.
Adapun untuk jam istirahat dikhususkan hari Jumat diberikan sebanyak 90 menit, sedangkan hari-hari lainnya sebanyak 60 menit.***