Ditetapkan Naik! PRESIDEN RI JOKOWI TELAH CAIRKAN GAJI KE 13 PNS di BULAN JUNI, ALHAMDULILLAH SEBESAR INI

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:58 WIB
Ilustrasi - Presiden RI Jokowi berikan kenaikan gaji ke 13 PNS sebesar ini di daerah yang sudah cair.  (presidenri.go.id)
Ilustrasi - Presiden RI Jokowi berikan kenaikan gaji ke 13 PNS sebesar ini di daerah yang sudah cair. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Puji syukur akhirnya gaji ke 13 PNS resmi dinaikkan menjadi sebesar ini.

Sesuai acuan resmi yang sudah ditetapkan kenaikannya 8 persen.

Maka gaji ke 13 PNS akan mengikuti besaran pokok bulanan ASN menurut PP No. 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Horee, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Naikkan Besaran Uang Lembur PNS 2024, Kini Menjadi Rp..

Tak hanya itu, komponen gaji ke 13 PNS besarannya tentu akan berpengaruh sehingga sama-sama mengalami kenaikan pula.

Adapun beberapa komponen gaji  ke 13 PNS diantaranya Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (ASN Pusat) dan tambahan penghasilan (ASN daerah).

Dilihat dari tabel gaji PNS berikut ini untuk kenaikan 8 persen dapat dibedakan dengan masing-masing golongan.

Golongan I PNS

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: MAAF! Gaji ke 13 PPPK 2024 Belum Cair Juga? Tenang akan Dibayarkan di... Sesuai Amanat PP Nomor 14 Pasal 12

Golongan II PNS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024, PP No 14 tahun 2024, Grup Facebook Info Guru Sertifikasi 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X