KLIK PENDIDIKAN - Puji syukur akhirnya gaji ke 13 PNS resmi dinaikkan menjadi sebesar ini.
Sesuai acuan resmi yang sudah ditetapkan kenaikannya 8 persen.
Maka gaji ke 13 PNS akan mengikuti besaran pokok bulanan ASN menurut PP No. 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Horee, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Naikkan Besaran Uang Lembur PNS 2024, Kini Menjadi Rp..
Tak hanya itu, komponen gaji ke 13 PNS besarannya tentu akan berpengaruh sehingga sama-sama mengalami kenaikan pula.
Adapun beberapa komponen gaji ke 13 PNS diantaranya Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (ASN Pusat) dan tambahan penghasilan (ASN daerah).
Dilihat dari tabel gaji PNS berikut ini untuk kenaikan 8 persen dapat dibedakan dengan masing-masing golongan.
Golongan I PNS
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II PNS