KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah terbitkan sebuah aturan yang membahas tentang standar biaya anggaran tahun 2024.
Uniknya dalam aturan tersebut terdapat 2 jenis pendapatan yang dapat diterima oleh PNS.
2 pendapatan tersebut meliputi tunjangan tambahan dan honorarium.
Dan yang akan kita bahas saat ini adalah honorarium yang akan membuat kesejahteraan PNS.
Seperti yang kita ketahui bahwa honorarium merupakan imbalan atau kompensasi atas tindakan atau pekerjaan yang telah dilakukan.
Dengan pengertian tersebut maka PNS yang mendapatkan honorarium adalah PNS yang telah melakukan pekerjaan dalam sebuah kegiatan.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan Tahun 2024
Dan salah satu yang membuat PNS mendapatkan honorarium dalam kegiatan adalah menjadi panitia.
Sri Mulyani telah siapkan anggaran honorarium yang akan diterima PNS jika menjadi beberapa jabatan dalam kepanitiaan.
Tentunya nominal honorarium yang diterima bervariasi yang menyesuaikan tanggung jawab dalam kepanitiaan tersebut.
Tapi sebelum itu, Sri Mulyani hanya tetapkan 10 kegiatan saja yang akan mendapatkan honorarium.
10 kegiatan yang dimaksud di atas meliputi workshop, seminar, sarasehan, lokakarya, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimtek, focus group discussion dan kegiatan sejenis dengan sistem online maupun offline.