Sehingga diluar dari kegiatan di atas, PNS tidak akan mendapatkan honorarium.
Agar tidak terlalu lama, berikut ini nominal honorarium yang telah dianggarkan Sri Mulyani untuk diterima PNS yang menjadi panitia kegiatan.
- Penanggung jawab: Rp450.000 per kegiatan
- Ketua / wakil ketua: Rp400.000 per kegiatan
Baca Juga: Asyik, Calon Guru pada Program PPG 2024 Bisa Daftar! Cek di Sini Kelengkapan Syaratnya
- Sekretaris: Rp300.000 per kegiatan
- Anggota: Rp300.000 per kegiatan.
Dengan demikian PNS yang menjadi panitia dalam sepuluh kegiatan di atas maka akan mendapatkan nominal honorarium dengan sesuai kegiatan yang dijalani.
Itulah informasi tentang kegiatan dan honorarium yang akan diterima PNS yang menjabat sebagai panitia kegiatan.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***