TELAH DISAHKAN SRI MULYANI, INILAH 10 KEGIATAN YANG BUAT PNS JADI SEJAHTERA, TAPI…

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:03 WIB
PNS tambah sejahtera berkat 10 kegiatan ini berkat Sri Mulyani (ilustrasi - instagram @smindrawati)
PNS tambah sejahtera berkat 10 kegiatan ini berkat Sri Mulyani (ilustrasi - instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah terbitkan sebuah aturan yang membahas tentang standar biaya anggaran tahun 2024.

Uniknya dalam aturan tersebut terdapat 2 jenis pendapatan yang dapat diterima oleh PNS.

2 pendapatan tersebut meliputi tunjangan tambahan dan honorarium.

Baca Juga: Urutan Pertama Berlokasi di Kota Denpasar! Inilah Daftar 21 Sekolah di Provinsi Bali yang Berhasil Menduduki Ranking 1.000 Besar Nasional

Dan yang akan kita bahas saat ini adalah honorarium yang akan membuat kesejahteraan PNS.

Seperti yang kita ketahui bahwa honorarium merupakan imbalan atau kompensasi atas tindakan atau pekerjaan yang telah dilakukan.

Dengan pengertian tersebut maka PNS yang mendapatkan honorarium adalah PNS yang telah melakukan pekerjaan dalam sebuah kegiatan.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan Tahun 2024

Dan salah satu yang membuat PNS mendapatkan honorarium dalam kegiatan adalah menjadi panitia.

Sri Mulyani telah siapkan anggaran honorarium yang akan diterima PNS jika menjadi beberapa jabatan dalam kepanitiaan.

Tentunya nominal honorarium yang diterima bervariasi yang menyesuaikan tanggung jawab dalam kepanitiaan tersebut.

Baca Juga: BELUM TERBITNYA PP TURUNAN UU ASN 2023, CUTI PNS MASIH TERDAPAT 7 JENIS, SALAH SATUNYA KHUSUS PNS YANG TELAH LAMA MENGABDI

Tapi sebelum itu, Sri Mulyani hanya tetapkan 10 kegiatan saja yang akan mendapatkan honorarium.

10 kegiatan yang dimaksud di atas meliputi workshop, seminar, sarasehan, lokakarya, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimtek, focus group discussion dan kegiatan sejenis dengan sistem online maupun offline.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X