news

Diterapkan Mulai Besok! PNS dan PPPK Akan Mengacu Pada Jam Kerja Terbaru, Tidak Lagi Masuk Kantor Pukul 8 Tapi..

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:21 WIB
Mulai diterapkan pada hari esok, 1 Juli 2024. PNS dan PPPK akan mengacu pada jam kerja terbaru berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Pemprov Gorontalo)

Melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.

Baca Juga: Kemendikbud Batal Salurkan Tunjangan Profesi pada Juli 2024, Berlaku Untuk Guru Sertifikasi Pada Kondisi Ini

Berdasarkan beleid tersebut, tidak hanya jam kerja yang diatur.

Turut juga hari kerja bagi PNS dan PPPK dalam seminggu.

Dimana hari kerja PNS dan PPPK sebanyak 5 hari dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga: PUTUSAN BULAT PEMERINTAH! 1 Juli 2024 Akan Mulai Diterapkan Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru, Ketentuannya Begini

Untuk hari Sabtu dan Minggu PNS dan PPPK diliburkan berkantor.

Sementara itu, untuk jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam 5 hari kerja.

Untuk hari kerja Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK wajib untuk masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA.

Baca Juga: Siapkan Uang Pribadi, PNS dan PPPK Tidak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan! Jokowi Teken Aturannya: Apabila Ingin Layanan..

Kemudian, untuk hari kerja Jumat PNS dan PPPK masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.30 WITA.

Sebagai catatan, kebijakan jam kerja PNS dan PPPK terbaru ini tidak berlaku bagi yang berada di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Seperti halnya PNS dan PPPK yang berada di Rumah Sakit, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan dan layanan sumber daya air.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN! Jokowi Setujui PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bila Inginkan Layanan Ini

Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Sri Wahyuni juga mengingatkan untuk PNS dan PPPK agar menerima perubahan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini