- Masa di atas 2O tahun Rp7.542.150.
Sehingga dapat dihitung dengan jelas telah terjadi kenaikan sebesar 20 persen dari tiap-tiap penerima.
Mulai nominal terkecil sampai dengan terbesar mengalami kenaikan THR hingga 20 persen.
Kejutan luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.
Besaran THR dan Gaji ke 13 resmi naik 20 persen untuk Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah.***