Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peijabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200
b. Eselon Il/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800
Baca Juga: TOK! PRABOWO BERI THR PEGAWAI NON ASN Mulai Rp4 Juta hingga Rp24 Juta Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp13.842.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp10.612.900
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederaiat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.056.200
Baca Juga: FIX THR NAIK 20 PERSEN! MAAF HANYA Untuk Pegawai Ini, Disahkan PRABOWO dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.347.400