Inilah SE Menaker Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Online, Lengkap Link Download Pdf

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 03:04 WIB
Berikut ini link download file Pdf SE Menaker tentang Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online tahun 2025 (kemnaker.go.id/Edited by RnR)
Berikut ini link download file Pdf SE Menaker tentang Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online tahun 2025 (kemnaker.go.id/Edited by RnR)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Bonus Hari Raya tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online.

SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 diterbitkan tanggal 11 Maret 2025.

Menjadi kabar gembira bagi seluruh pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Juga: Prabowo Setujui THR Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair 17 MARET, Segini Besarannya!

Kemnaker juga ingin memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir.

Selayaknya pekerja lainnya yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun dalam kebijakan yang juga diumumkan Presiden Prabowo Subianto ini diberikan Bonus Hari Raya.

Menindaklanjuti pengumuman Presiden tersebut, Menaker melalui SE menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Kepastian THR ASN Akhirnya Diumumkan Prabowo, Ada Beda ASN Instansi Pusat dan Daerah dalam Hal....

3. Besaran Bonus Hari Raya

Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan Bonus Hari Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

- Rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir X 20 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X