Prabowo Setujui THR Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair 17 MARET, Segini Besarannya!

photo author
Farid Permana, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Maret 2025 | 21:54 WIB
Ilustrasi Presiden Prabowo tetapkan jadwal dan besaran THR pensiunan PNS tahun 2025 (Youtube Sekretariat Presiden)
Ilustrasi Presiden Prabowo tetapkan jadwal dan besaran THR pensiunan PNS tahun 2025 (Youtube Sekretariat Presiden)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS mendapat kabar gembira dari Presiden Prabowo Subianto. 

Pasalnya, Presiden Prabowo telah menyetujui jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS tahun 2025. 

Pemerintah melalui PT Taspen akan menyalurkan THR lebaran mulai tanggal 17 Maret 2025 mendatang. 

Baca Juga: Resmi dari Presiden Prabowo! THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Serentak Mulai Tanggal...

"THR akan dibayar pada H-2 Minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 11 Maret 2025.

Aturan mengenai penyaluran THR bagi pensiunan PNS telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. 

Ini tentu saja menjadi berita gembira bagi para pensiunan PNS lantaran tak lagi bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan THR.

Baca Juga: Kepastian THR ASN Akhirnya Diumumkan Prabowo, Ada Beda ASN Instansi Pusat dan Daerah dalam Hal....

Lantas, berapa besaran THR yang akan dicairkan PT Taspen kepada Pensiunan PNS golongan I II III dan IV? Simak penjelasnnya di bawah ini. 

Pensiunan PNS menjadi salah satu target pemerintah dalam pencairan THR lebaran tahun ini. 

Prabowo mengatakan bahwa besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS sama besarnya dengan penghasilan bulanan yang biasa dicairkan Taspen. 

Bagi pensiunan diberikan (THR) sebesar uang pensiunan bulanan," terang Prabowo.

Baca Juga: 11 Maret 2025 Presiden Merilis Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS, 7 Hari Lagi Masuk Rekening

Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa besaran tiap golongan berbeda-beda, tergantung golongan dan pangkat jabatan terakhir saat masih menjadi ASN aktif. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X