4. Bagi pengemudi dan kurir online yang belum produktif dan berkinerja baik diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Selanjutnya, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur untuk melakukan langkah-langkah berikut:
1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.
2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya dengan batas akhir 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1446 H.
3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE Menaker.
SE Menaker tersebut juga disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Indonesia.
Selanjutnya bagi yang ingin mendapatkan file Pdf SE Menaker tentang Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir online dapat download di laman resmi kemnaker.go.id.
Atau dapat diunduh SE Menaker melalui link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/15GKHrdTxHfoel1ie5a0bylPAVhHuJgiS/view?usp=sharing.
Demikian informasi terkait SE Menaker tentang Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online tahun 2025 beserta link download Pdf. Semoga bermanfaat.***