PP Nomor 11 Tahun 2025 Disahkan PRABOWO! THR dan Gaji Ke 13 Resmi Naik 20 Persen Untuk...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:41 WIB
Besaran THR dan Gaji ke 13 resmi naik 20 persen setelah disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk pegawai ini (YouTube Sekretariat Presiden)
Besaran THR dan Gaji ke 13 resmi naik 20 persen setelah disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk pegawai ini (YouTube Sekretariat Presiden)

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara.

Untuk kategori aparatur negara mulai PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri tidak mengalami kenaikan THR dan Gaji ke 13 tahun ini.

Baca Juga: Komponennya Ditetapkan Presiden Prabowo, Pensiunan PNS Golongan III Siap-siap Terima THR dengan Nominal Segini dari PT Taspen, Pantau Rekeningnya

Demikian juga untuk para Pensiunan juga masih tetap sama dengan tahun 2024 lalu.

Namun dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 terungkap fakta bahwa ada pegawai dengan kategori tertentu diberi kenaikan THR hingga 20 persen.

Jenis pegawai tersebut terinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 seperti berikut:

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Pantasan Presiden Prabowo Subianto Nekad Umumkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi 9, 4 Juta Aparatur Negara! Inilah Alasannya

- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebut juga Pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat atau daerah dengan sistem BLUD.

Pada tahun 2025 ini akan mendapat besaran THR dan Gaji ke 13 dengan rincian berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X